Halo rekan bisnis, kali ini kita mau bedah bagaimana cara agar produk anda dapat menggapai pasar Internasional ditinjau dari kebutuhan Dokumennya. Tentunya sebelum rekan ingin mengekspor produk yang paling penting adalah calon pembeli di negara tujuan yaa hehe dan yang kedua produk yang ingin di ekspor memiliki kualitas yang premium atau bagus dilihat dari material, ketahanan dan lain sebagainya! Jika produk kalian di terima oleh pembeli di negara penerima dengan kualitas yang bagus dan harga yang kompetitif sangat dipastikan pembeli dapat melakukan “Repeat order” atau pemesanan ulang di kemudian hari!
CARA MEMASARKAN PRODUK KE PASAR INTERNASIONAL
Kalo bahas sedikit tentang pemasaran, saat ini sangat banyak cara untuk memasarkan produk kalian untuk mencapai pasar Internasional, mulai dari website, Instagram, facebook atau bisa juga dengan mengikuti pameran lokal dan internasional dan masih banyak lagi.
Intinya dari memasarkan produk ke pasar internasional adalah bagaimana cara memudahkan semua orang untuk mendapatkan akses informasi tentang perusahaan dan produk yang anda akan jual! Semakin besar cakupannya semakin mudah informasi untuk di akses akan semakin besar kesempatan produk untuk dibeli.
DOKUMEN YANG DI BUTUHKAN UNTUK EKSPOR
1. Dokumen legalitas untuk ekspor (NIB)NIB adalah nomor induk berusaha pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
BAGAIMANA JIKA TIDAK PUNYA LEGALITAS/ NIB
Tidak perlu Khawatir jika rekan bisnis belum memiliki legalitas NIB tersebut tetapi sudah harus melakukan ekspor karna sudah ada permintaan di negara lain, Exportimportdept dapat menyediakan jasa Undername atau peminjaman ijin untuk produk yang akan di ekspor.
Mulai dari ijin ekspor Mesin, barang elektronik, Kopi, hasil olahan pertanian, teksil dan berbagai barang lainnya. Untuk informasi lengkapnya rekan dapat menanyakan melalui email ke
info@exportimportdept.com atau whatapp ke
0813 1188 4970. 2. InvoiceInvoice adalah dokumen yang berisi catatan detail tentang barang. Utamanya, produk yang sudah dibeli oleh pelanggan lengkap dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli.
Nah invoice ini nantinya harus di kirimkan kepada pembeli di negara tujuan untuk keperluan proses custom beserta dokumen lain yang nanti kita akan bahas juga!
Contoh Invoice untuk keperluan ekspor:
Baca juga:
Yang Perlu diperhatikan dalam Invoice& Packing List Ekspor Impor
3. Packing ListPacking List adalah dokumen packing atau pengemasan yang menunjukkan jumlah, jenis, serta berat dari barang ekspor impor, sekaligus merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial invoice. Jika nama barang yang diekspor atau diimpor lebih dari 1 (satu), nama barang umumnya diuraikan atau di-Break Down berdasarkan nomor HS (Harmonized System Codes). Packing List dibuat oleh perusahaan yang melakukan pengemasan secara langsung dari barang-barang tersebut.
Fungsi packing list ini ialah untuk memudahkan dalam mengetahui isi barang dalam peti apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan. Dengan adanya packing list, maka akan lebih mudah dalam meneliti isi tiap peti atau koli. Koli merupakan istilah untuk menyebut suatu kesatuan bungkusan yang biasa digunakan dalam pengemasan, semisal peti, bal, pak atau lain sebagainya.
Contoh Packing List:
Baca juga:
Yang Perlu diperhatikan dalam Invoice& Packing List Ekspor Impor
4. Bill of Lading/ Airway BillB/L (Bill of Lading) adalah dokumen yang di keluarkan oleh shipping company/ Freight forwarder jika ekspor menggunakan jalur laut dan AWB (Airway Bill) jika menggunakan jalur udara, Bill of Lading adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, nama consignee atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
Atau lebih singkatnya adalah Surat perjanjian pengangkutan antara shipper(pengirim) / consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut).
Contoh Bill of Lading:
5. PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang) dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor)PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Contoh Format PEB
NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau Pejabat Pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Contoh Format NPE:
Untuk kedua dokumen ini rekan bisnis bisa menyerahkan kepada Forwarder yang sudah dipilih untuk membuatnya dan melakukan proses Customnya.
6. Dokumen Pendukung LainnyaDokumen pendukung lainnya biasanya di butuhkan untuk commodity yang memiliki izin khusus dan harus memenuhi syarat ekspor, untuk mengetahui apakah produk rekan adalah produk yang memiliki kriteria atau izin khusus untuk ekspor rekan bisa mengecheck menggunakan HS code dari barang tersebut.
Jenis dokumen tambahan yang mungkin di butuhkan:
1. Certificate Of Origin
2. COA (Certificate of Analysis)
3. Phytosanitary Certificate
4. Fumigasi Wajib untuk shipment tujuan Australi
5. Dan lain- lain
Untuk mengecek HS code rekan bisa mempercayakan kepada Forwarder yang sudah di pilih untuk mengurus ekspor tersebut atau rekan bisa konsultasi dengan tim Exportimportdept di email
info@exportimportdept.com atau whatapp ke
0813 1188 4970. BERIKUT FLOW CHART KEGIATAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPORSumber:
http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/ekspor.htmlOkee sekian artikel kali ini semoga bermanfaat untuk rekan yang ingin memulai bisnis dan mencoba pasar Internasional, jangan ragu untuk mencoba hanya karena tidak tahu proses ekspor yaa. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut atau jika ingin konsultasi rekan bisa kontak tim Exportimportdept melalui email
info@exportimportdept.com atau whatapp ke
0813 1188 4970.