Hallo rekan Exim! Kali ini kita akan bahas mengenai tutorial mengetahui Bea Masuk dan izin yang dibutuhkan dalam proses ekspor dan impor.
Sebelum kita masuk langkah-langkahnya, yang paling penting adalah Memastikan
Bea Masuk, PPN, PPH dan Izin yang di butuhkan
sebelum melakukan pengiriman, karena pasti akan ada masalah jika rekan melakukan pengiriman terlebih dahulu sebelum mengetahui informasi bea masuk dan izin yang di butuhkan dalam proses ekspor atau import barang tersebut.
Masalah yang dapat timbul karena tidak mengetahui Bea masuk dan Izin dalam proses expor atau impor terlebih dahulu adalah:
1.Over Budget pembayaran BM, PPN dan PPH dari barang yang di Impor. mungkin bukan menjadi permasalahan besar bagi sebuah perusahaan yang memiliki keuangan yang bagus, tapi akan menjadi masalah bagi rekan yang baru saja memulai bisnis dengan modal yang pas-pasan.
2. Over Market Price, ini dapat menjadi masalah bagi semua orang karena jika rekan melakukan impor untuk barang yang langsung di jual kembali HPP akan meningkat drastis. Pastikan rekan memasukan item BM dan PPN sebagai cost dalam menghitung HPP dan pastikan BM dan PPN sebelum rekan memutuskan untuk menjual produk tersebut di Indonesia dan melakukan impor.
3. Barang dikembalikan ke negara ASAL, Pastikan mengecek kebutuhan izin sebelum melakukan pengiriman karena akan repot jika barang tersebut memiliki izin khusus yang harus dilengkapi untuk proses clearancenya dan jika tidak dapat memenuhi izin tersebut dimungkinkan barang kalian harus di kembalikan ke negara asal. Hal ini dapat menyebabkan double cost atau biaya storage yang sangat tinggi sebelum rekan mendapatkan izinnya dari kementrian atau lembaga terkait.
Langsung aja kalian bisa ikuti langkah- langkah di bawah untuk mendapatkan informasi mengenai Bea Masuk dan Izin yang dibutuhkan dalam proses Ekspor atau Impor:
1. kalian dapat mengunjungi website Indonesia National Single Window atau INSW dengan mengunjungi link ini yaa
INSW2. Pilih menu Indonesia NTR
3. Piliih menu HS Code Information
4. Jika kalian sudah mengetahui HS code dari barang ekspor atau impor kalian dapat memasukan hs tersebut dengan contoh sebagai berikut:
*Ga perlu masukian (.) titik yaa, langsung masukan saja no hsnya.
Jika belum mengetahui HS dari barang ekspor atau impor maka rekan mengganti parameter dengan BTMBI – Description in Indonesia/English, lalu masukan deskripsi barang seperti contoh di bawah:
Pastikan kalian memilih 8 hs yang paling sesuai dengan barang ekspor atau impor. Dalam proses ini memang sulit untuk menentukan HS Code yang sesuai dan jagan sampai menggunakan HS Code yang salah atau tidak sesuai dengan barang yang akan di ekspor atau impor akan menjadi masalah serius dalam kesalahan pemilihan HS maka kami menganjurkan rekan untuk berkonsultasi dengan tim kami melalui email info@exportimportdept.com atau Whatsapp di 0813 1188 4970.
5. Jika HS code yang di pilih sudah mucul kalian dapat klik dan langsung ke MFN ( Most Favoured Nation) Untuk mengetahui Bea masuk, PPN dan PPH.
6. Prefential Tarif, jika kalian ingin menggunakan Certificate of Origin untuk pengurangan Bea Masuk.
7.Untuk pengetahui izin khusus ekpor dan impor dapat di cek pada halaman paling bawah dengan contoh berikut
Jika Pembatasan BORDER seperti Di atas maka kalian harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum dapat melakukan proses clearance.
Jika pembatasan POST BORDER maka rekan dimungkinkan untuk clearance atau mengeluarkan barang dari area/ gudang beacukai dengan menyertakan izin setelah proses clearance.
Sekian artikel kali ini, Jika ada informasi yang kurang jelas kalian dapat menanyakan langsung yaa tim Exportimportdept melalui email
info@exportimportdept.com atau whatapp ke
0813 1188 4970.