Hallo rekan exim! Sudah lama gak upload artikel kali ini Exportimportdept mau bahas tentang nasib UMKM yang terdampak selama masa PSBB dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebelum bahas kesana, kita dari tim Exportimportdept ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa yaa bagi yang menunaikan! Semoga kita semua dapat diberi ketabahan dan kemudahan dalam menghadapi Covid-19 ini!.
Seperti yang kita ketahui PSBB ini mengatur banyak aspek dalam kehidupan masyarakat, mulai dari transportasi umum, pengurangan jam kerja, pembatasan kegiatan sosial, libur sekolah hingga tutupnya sebuah industri. Dampak dari peraturan tersebut tentunya sangat mempengaruhi perekonomian nasional bahkan hingga global.
Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran pada 2008 hanya 7 juta atau 5,34%, sedang di tahun 2019, mencapai 5,28% atau 7,5 juta orang, dan di tahun 2020 akan menunjukkan peningkatan. Data jumlah PHK (pemutusan hubungan kerja) per 11 april 2020 mencapai 1,5 juta orang, itu tidak termasuk buruh outsourcing yang harus dirumahkan.
Sementara, ada 58,97 juta UMKM atau setara 99,99% mengalami kendala dalam produksi dan pemasaran di tengah wabah Covid-19. Sebagian besar bahkan harus gulung tikar. Pemerintah pusat saat ini memang sudah mengeluarkan berbagai program untuk mengatasi masalah tersebut, misalnya, dengan Program Keluarga Harapan (PKH), kartu prakerja, program padat karya, realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, penggratisan dan pemotongan biaya listrik, dan sebagainya.
Namun, semua program tersebut masih berupa penanganan jangka pendek. belum ada skenario jangka panjang dari pemerintah untuk melakukan strategi agar roda perekonomian dapat tetap berputar. Setelah Covid-19 berlalu, kita masih perlu recovery dalam beberapa bulan untuk kemudian sektor informal tersebut bisa bergerak kembali.
Lalu apa yang akan terjadi jika perekonomian menurun dan banyak UMKM hingga industri mengalami kerugian? Tentunya akan adanya tindakan yang di ambil dari UMKM dan industri tersebut untuk menyelamatkan usahanya, yaitu dimulai dari pemotongan jam kerja, pemotongan tunjangan karyawan hingga PHK.
Meningkatnya angka pengangguran akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat terhadap suatu produk atau barang yang menjadi keinginan diluar bahan kebutuhan pokok. Selain itu banyak masyarakat yang mengalami keresahan terhadap kondisi saat ini dan banyak orang yang membeli bahan pokok secara berlebihan, hal ini menimbulkan kelangkaan terhadap beberapa bahan pokok dan kelangkaan akan berujung pada meningkatnya harga jual bahan pokok tersebut. Tindakan pemerintah dalam mengawasi pasar terhadap harga bahan pokok ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasar.
Bagaimanapun kita sebagai seorang entrepreneur harus memikirkan cara bagaimana UMKM dan industri dapat tetap bertahan tanpa melakukan PHK, PHK adalah langkah terakhir yang dapat diambil dalam kondisi seperti ini, langkah alternatif untuk kondisi saat ini adalah melihat kebutuhan pasar dan kita dapat beralih sementara untuk memenuhi kebutuhan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan usaha dapat tetap berjalan.
Sekian artikel kali ini, Jika rekan exim ingin berdiskusi mengenai ekspor impor dapat kontak ke tim Exportimportdept melalui email info@exportimportdept.com atau whatapp ke 0813 1188 4970.