Over dimension dan over load adalah kondisi dimana kapasitas berat atau kapasitas muat suatu barang sudah melebihi daya angkut atau standard yang telah di tetapkan. ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB, dimana sebanyak 39% atau sebanyak 809.496 kendaraan yang melanggar.
Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43%.Guna menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut.
Pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta, Senin (24/2).
Adapun ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan.