a a a a a a a a

Our Articles

Mengenal Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Mengenal Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Kebijakan penetapan tarif bea masuk yang berlaku umum atau Most Favoured Nations (MFN) dilaksanakan dengan memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization ( non agriculture market access, agriculture) implementasi tarif bea masuk atas barang impor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Tersebut tercantum dalam buku tarif bea kepabeanan Indonesia (BTKI).

Secara umum dalam ketentuan pasal 12 undang-undang kepabeanan diatur bahwa terhadap barng impor dipungut bea masuk dengan tarif <40% dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. Pengecualian terhadap batasan tarif bea masuk normal dapat dilakukan terhadap barang-barang sebagai berikut :
1. Barang impor hasil pertanian tertentu
Dengan maksud tumbuhan hasil pertanian berupa bibit yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka Pembangunan dan pengembangan industry bidang pertanian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007
2. Barang impor yang termasuk dalam daftar ekslusif schedule XXI-indonesia, persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan
baca file berikut untuk data lengkapnya daftar ekslusif schedule XXI indonesia dapat dilihat di web World Trade Organization
3. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan international (tarif preferensi)
Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement (FTA)) merupakan perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang mengatur pengenaan resiprokal tarif preferensi diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut (WCO, 2018).
4. Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
Berdasarkan PMK No 89/PMK.04/2007 bab 1 ketentuan umum pasal 1 berisikan
- Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
- Barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
- Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
- Barang pelintas batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas. Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanarn lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

Berikut dua fasilitas pembebasan bea masuk
1. Tarif Preferensi (FTA)
FTA dapat dimanfaatkan untuk kepentingan preferensi dan non preferensi. FTA untuk kepentingan preferensi digunakan untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi, sedangkan untuk kepentingan non preferensi, maka FTA dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan komersial, seperti untuk keperluan anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement dan trade statistics.

Apabila beban tarif preferensi dalam skema perjanjian Free Trade Agreement (FTA) besarnya lebih tinggi daripada beban tarif MFN maka skema tarif preferensi pada dasarnya tidak diperlukan lagi.

Skema FTA
alt text
*skema FTA wajib dilengkapi dengan Certificate Of Origin(COO) atau bisa disebut Surat Keterangan Asal (SKA)

2. MASTERLIST
Masterlist BKPM (Fasilitas Pembebasan Bea Masuk) adalah fasilitas yang diberikan oleh BKPM kepada importir produsen (API-P) yang mengajuan pembebasan bea masuk atas mesin yang diimpor untuk kebutuhan produksinya.Berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK. 011/2009 Nomor 76/PMK. 011/2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman. Perka BKPM No. 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik



Sekian artikel kali ini, Jika rekan exim ingin berdiskusi mengenai ekspor impor dapat kontak ke tim Exportimportdept melalui email info@exportimportdept.com atau whatapp ke 0821 1444 9564.

Source https://fta.beacukai.go.id https://nswi.bkpm.go.id
Our Articles Mengenal Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Logo
PT Milenial Solusi Internusa
Latinos Business District
Blok C9 No. 12-15 Jl. Raya Rawa Buntu
Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Senin - Jumat, 08:00 AM - 05:00 PM

18 Office Park Lt.25 Suite A2
Jl. TB Simatupang No.18
Jakarta Selatan 12520
Senin - Jumat, 08:00 AM - 05:00 PM
INFORMATION
( 021 ) 3970 7558/59
( 021 ) 3970 7558/59
082114449564
info@exportimportdept.com
IKUTI
Facebook
Instagram
youtube
Copyright © 2019 - Milenial Solusi Internusa, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile
wa