Halo sobat exim. Pernahkah kalian terfikirkan, Bagaimana sih cara mengurus surat kendaraan Impor ? Berikut cara dan langkah dalam mengurus surat kendaraan Impor:
1. Membayar Bea Masuk
Membayar bea masuk yang harus dibayarkan melalui bank atau kantor pos terdekat. Untuk mengetahui besaran bea masuk bisa dilihat dari situs web
Bea Cukai Indonesia. Setelah membayar bea masuk pastikan anda memiliki bukti pembayaran yang sah untuk proses selanjutnya
2. Pemeriksaaan fisik kendaraan
Biasanya ketika kendaraan tiba di pelabuhan maka unit tersebut akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian untuk uji tipe dan akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Setelah itu lanjut ke Korps Lalulintas Polri untuk pengabsahan dokumen.
3. Pengurusan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Setelah kendaraan lulus pemeriksaan fisik, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB diterbitkan oleh petugas Bea Cukai sebagai bukti bahwa kendaraan impor sudah masuk ke wilayah Indonesia secara sah. PIB juga dibutuhkan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Setelah Anda memiliki PIB, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK. STNK bisa Anda dapatkan di kantor SAMSAT setelah melakukan pendaftaran kendaraan. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bukti pembayaran bea masuk, STNK asal, dan juga dokumen kepemilikan kendaraan.
Lalu,apakah ada perbedaaan syarat antara Impor kendaraan pribadi dengan Impor kendaraan perusahaan ? Berikut syarat kendaraan pribadi dan kendaraan perusahaan.
Syarat Mengurus Kendaraan Impor Pribadi :
1. Fotokopi identitas diri, bisa berupa KTP atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA dan Kartu Keluarga (KK)
2. Faktur Mobil
3. Melampirkan Surat Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilengkapi dengan lampiran A/CKD atau C/CBU
Syarat Mengurus Kendaraan Impor Perusahaan :
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan lengkap dengan nomor telpon dan email wajib pajak
2. Melampirkan NPWP perusahaan
3. Melampirkan Surat Kuasa yang dilengkapi dengan kop surat bertanda tangan pengurus yang dilengkapi dengan stemple perusahaan dan bermaterai
4. Fotokopi identitas diri orang yang menerima kuasa
5. Faktur mobil
6. Melampirkan surat Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilengkapi dengan lampiran A/CKD atau C/CBU.
Jadi, sudah tau kan bagaimana cara mengurus kendaraan impor beserta syaratnya. Atau masih bingung dan merasa terlalu rumit akan proses dan syaratnya ? Jika kalian masih bingung, kalian dapat menanyakan langsung ke tim Exportimportdept melalui email
info@exportimportdept.com atau whatsapp ke
0821 1444 9564.